Kisah Ibu di Bogor Berjuang Cari Keadilan Buntut Kelalaian Pihak Bank

Bogor
R (tengah) melalui kuasa hukum Dita Aditya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang berjuang mencari keadilan atas dugaan kelalaian dan pencemaran nama baik oleh pihak Bank. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Pengadilan Negeri Kota Bogor telah menerima tuntutan perbuatan melanggar hukum yang diajukan oleh seorang ibu berinisial R melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang kepada Bank BRI Pajajaran dan Bank BRI Gading Serpong.

Dita Aditya, yang merupakan kuasa hukum R dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menyatakan bahwa Bank BRI Pajajaran dan Bank BRI Gading Serpong diduga melakukan kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan R mengalami ketidakadilan selama dua tahun akibat penahanan yang juga berlangsung selama dua tahun.

Dalam konferensi pers di PN Kota Bogor, Selasa (2/4/2024), Dita Aditya menyampaikan permintaan untuk keadilan bagi kliennya, mengingat kerugian yang diderita tidak terbatas akibat kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Bank BRI.

Advertisement
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 27 Maret 2024, Bogor Diprediksi Hujan

Aditya juga menyatakan bahwa proses mediasi yang wajib dilakukan sesuai peraturan Mahkamah Agung tidak pernah dihadiri oleh perwakilan dari Bank BRI, yang semakin memperburuk penyelesaian kasus ini.

“Kehadiran dalam mediasi adalah kewajiban sesuai peraturan Mahkamah Agung. Namun, Bank BRI tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Aditya.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penggunaan cek sebagai jaminan pembayaran kepada klien R tanpa dicantumkan tanggal.

“Cek tersebut hanya sebagai jaminan dan oleh karena itu tidak dilengkapi dengan tanggal. Namun, pencairan dilakukan tanpa konfirmasi, dan Bank BRI tidak memberi tahu pemilik rekening, yaitu R,” jelas Aditya.

Baca Juga :  JANGAN MUDAH MENYALAHKAN MURID

Menurutnya, tindakan pencairan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa konfirmasi dari Bank BRI menyebabkan kerugian tidak hanya dari segi keuangan, tetapi juga reputasi dan keadilan bagi R.

“Permasalahan utama adalah kurangnya konfirmasi dari Bank BRI Gading Serpong ke BRI Pajajaran, atau langsung dari Bank BRI kepada R sebagai pemilik rekening giro,” ungkapnya.

Akibatnya, R dituding melakukan penipuan kepada rekan bisnisnya. Aditya berharap, pengadilan dapat memberikan keadilan yang seharusnya dan mengembalikan nama baik R. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================