Akhir Jejak Pelaku Prostitusi Online usai 4 Tahun Jalankan Bisnis Haramnya

prostitusi online
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil mengungkap praktik prostitusi online atau daring di Bogor yang menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil mengungkap praktik prostitusi online atau daring di Bogor yang menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Penyelidikan ini mengarah pada penangkapan seorang muncikari berinisial DTP (27) di sebuah hotel di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada akhir Februari 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menyebut muncikari ini menggunakan media sosial Whatsapp untuk menjaring korban-korbannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah terlibat dalam bisnis ini sejak tahun 2019 dan berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Advertisement

Bismo menjelaskan bahwa selama periode 2019-2024, pelaku berhasil memperoleh keuntungan antara Rp 200-300 juta yang digunakan untuk gaya hidupnya.

Baca Juga :  Lansia di Bogor Jadi Korban Ledakan Gas Elpiji 3 Kilogram

“Pelaku menetapkan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang diberikan kepada konsumen, terutama dari kalangan menengah atas,” kata Bismo.

Pelaku menetapkan tarif mulai dari Rp 1.000.000 untuk menemani minum, dengan komisi Rp 300.000-500.000.

Untuk kencan short time (durasi singkat), tarifnya berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000 dengan komisi pelaku Rp 1.000.000.

Sedangkan untuk kencan long time (durasi panjang), tarifnya mencapai Rp 10.000.000 hingga Rp 30.000.000 dengan komisi pelaku mencapai Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000.

Sementaara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki puluhan wanita yang menjadi korban praktik prostitusi ini, termasuk selebgram, caddy, dan mantan pramugari. Korban-korban ini dijajakan melalui platform Whatsapp kepada konsumen dari kalangan menengah atas secara eksklusif.

Baca Juga :  Rudy Minta Semua Elemen Jadikan HJB Penyemangat Membangun Bogor

“Dengan modus ini, pelaku berhasil menargetkan konsumen khusus dari kalangan menengah atas, menjual korban-korbannya secara eksklusif melalui Whatsapp setelah melakukan pendekatan terlebih dahulu,” tutur Luthfi.

Perempuan yang menjadi korban dijadwalkan untuk bertemu dengan konsumen di berbagai wilayah dan menjajakan diri karena alasan ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================