Duh! Oknum Prajurit TNI AD Jatim Terseret Kasus Curanmor

curanmor
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID –  Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Pomdam V/Brawijaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang diduga melibatkan oknum TNI AD.

Pada Kamis (4/1/2024) pukul 15.10 WIB, Polri dan TNI AD bersama-sama melakukan penyelidikan di Gudang Bahan Kiri Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) untuk mencari barang bukti terkait kasus curanmor ini.

Berdasarkan informasi dari keterangan polisi yang dikutip dari detik Minggu (7/1/2024), sindikat curanmor ini terkuak sejak Juni 2023.

Advertisement

Awal mula pengungkapan sindikat ini terjadi ketika tersangka Eko meminta bantuan kepada Kopda AS untuk mencarikan tempat penyimpanan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.

Baca Juga :  HUKUMAN YANG MENDIDIK DI SEKOLAH

Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa praktik penggelapan kendaraan bermotor diduga dilakukan oleh seorang pria sipil bernama EI dan seorang anggota TNI AD yang berpangkat Kopda AS, yang berdinas di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kolonel Infantri Rendra Dwi Ardani, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, mengonfirmasi bahwa telah terungkap sindikat pencurian sepeda motor yang diduga melibatkan anggota TNI AD.

“Kopda AS merupakan oknum anggota TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur,”

Pomdam V/Brawijaya kini tengah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Bogor Lantik 30 PPK

Rendra, dalam keterangan resmi pada Jumat (5/1), menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim untuk menyelesaikan kasus ini.

Ia menegaskan komitmen TNI AD dalam penegakan hukum dengan menegaskan akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada anggota TNI AD yang terlibat dan bersalah dalam kasus penggelapan tersebut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================