Polres Bogor Terima Pelimpahan Kasus Pemerasan Pejabat Pemkab Bogor

pejabat Pemkab Bogor
Polres Bogor. Foto : Istimewa.

TIMETODAY.ID – Polres Bogor membenarkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai KPK terhadap pejabat Pemkab Bogor akan diserahkan kepada mereka.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa pelimpahan kasus tersebut masih dalam tahap perencanaan oleh pihak KPK dan belum dilakukan secara resmi.

“Pelimpahan kasusnya masih direncanakan, belum ada pelimpahan resmi,” ujar AKP Teguh Kumara, Kamis (25/7/2024).

Advertisement

Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu pasti pelimpahan kasus tersebut.

Dikabarkan sebelumnya, Komis Pemeberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras pegawai Pemkab Bogor.

KPK menerima laporan dari seorang pejabat di Kabupaten Bogor tentang tindakan pemerasan oleh orang yang belakangan diketahui berinisial YS.

Baca Juga :  Tidak Ada Pengkondisian WTP Antara Auditor BPK dengan Ade Yasin

“KPK mendapatkan informasi dari pejabat di Kabupaten Bogor mengenai seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Menurutnya, pejabat tersebut diminta sejumlah uang oleh pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK palsu.

“Berdasarkan laporan tersebut, KPK mengirim tim yang terdiri dari Penyelidik, Penyidik, dan Inspektorat untuk mengecek keabsahan status orang tersebut,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim KPK menangkap YS di Rumah Makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB. YS kemudian dibawa ke kediamannya di Villa Bogor Indah, Kota Bogor, dan selanjutnya ke Gedung Putih KPK.

Baca Juga :  Tingkatkan Keandalan, Kartini PLN Tumbuhkan Budaya K3

“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya bertindak secara independen,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh YS terhadap pegawai Pemkab Bogor.

“Barang bukti yang disita meliputi uang senilai Rp300 juta, satu unit smartphone merk iPhone, dan satu unit kendaraan merk Porsche warna putih dengan plat nomor B 1556 XD,” jelasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================