Motif Kasus Obeng Maut di Bogor Terungkap, Tersangka Sakit Hati

obeng maut
Reza Mulyana 38 tahun, tersangka pembunuhan istrinya di Bogor, Jawa Barat saat digelandang petugas. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Sakit hati ditolak rujuk, seorang suami di Bogor, Jawa Barat nekat menghabisi nyawa istrinya dengan sebuah obeng maut secara membabi buta dalam kamar.

Nurul Azmi, perempuan 36 tahun warga Jalan Johar II, Cimanggu, Kedung Waringin, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat meregang nyawa di tangan suaminya Reza Mulyana 38 tahun, jasadnya ditemukan Enung, ibu pelaku dengan kondisi berlumuran darah dalam kamar yang terkunci.

“Saya lagi duduk, tiba tiba ada rebut-ribut tuh di kamar. Mul buka Mul, tapi enggak dibuka sampai pintunya di gedor. Sudah gitu, saya mau ke bapaknya, terus saya balik lagi dan saya tanya ke kakak ipar, gimana itu si eneng ada gak di dalam,” kisah Enung.

Advertisement
Baca Juga :  Beri Perhatian Kepada Karyawan, RSUD Leuwiliang Berbagi Sembako

Menurutnya, untuk bisa masuk ke kamar tersebut Enung di bantu keluarganya harus mendobraknya.

Nahas, usai menobrak pintu kamar, ibu pelaku tidak menyangka sang menantu tewas di tangan anaknya sendiri. Anaknya dipenuhi darah sambil memegang obeng yang digunakan untuk melenyapkan nyawa korban.

“Pintunya susah dibuka, soalnya gak ada daun pintunya. Sudah kejadian itu pas sudah bisa dibuka si Reza itu berlumuran darah,” katanya.

Sehari setelah kejadian, Reza Mulyana berhasil diringkus Polresta Bogor Kota. beberapa barang bukti seperti obeng, pakaian, handphone, dan identitas korban turut diamankan.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah membeberkan motif pelaku melakukan hal keji itu lantaran sakit hati kepada korban karena menolak rujuk. Mendengar penolakan tersebut tersangka gelap mata dan memiting leher korban menggunakan lengan kirinya.

Baca Juga :  Menparekraf Sandiaga Uno “Sentil” Kadisbudpar Kabupaten Bogor, Ini Penyebabnya

Korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak hingga pitingan tangan dari leher korban terlepas. Karena masih tersulut emosi, tidak lama kemudian tersangka menindih badan korban yang sedang terlentang.

“Karena terus berteriak, akhirnya tersangka meraih obeng dan menusukannya ke pipi kiri dan kanan lalu kepala korban,” bebernya.

Polisi menjerat Reza Mulyana dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.  ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================