TIMETODAY.ID – Samsudin Jadab atau lebih familiar dengan sebutan Gus Samsudin, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan video konten kontroversial yang mempromosikan praktik ‘tukar pasangan’ antara suami dan istri di saluran YouTube bernama Raka Official.
“Proses penetapan tersangka telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dan hari ini, Samsudin secara resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Dirmanto, diutip CNN Indonesia, Jumat (1/3/2023).
Dirmanto menyatakan bahwa pada hari ini juga, Samsudin telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Jatim, meskipun penyelidikan polisi masih terus berlanjut.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami menjeratnya berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, karena ada dugaan bahwa dia telah menyebarkan informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Charles.
Samsudin diduga memiliki peran signifikan dalam pembuatan skenario video kontroversial yang mempromosikan praktik ‘tukar pasangan’.
“Dia bertanggung jawab atas penyusunan skenario,” katanya.
“Dia berharap bahwa konten kontroversial tersebut akan meningkatkan popularitasnya dan mendapatkan lebih banyak pelanggan di saluran YouTube miliknya,” Charles menambahkan.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki peran dua terduga orang yang diduga membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut.
“Ada beberapa calon tersangka lain yang sedang kami telusuri perannya,” tambahnya.
Diketahui, video yang mengundang kontroversi tersebut menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu memberikan penjelasan kepada jemaahnya.
Dalam video tersebut, beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan penutup kepala menyatakan bahwa mereka memperbolehkan anggota kelompok mereka bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain selain pasangan resmi mereka, asalkan ada rasa saling suka di antara mereka.
Konten tersebut diunggah di saluran YouTube milik Samsudin, Raka Official, sekitar tanggal Sabtu, 24 Februari lalu. Saat ini, video dengan durasi lebih dari 27 menit tersebut telah ditonton sebanyak 69.147 kali. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel