SUKSESKAN PEMILU 2024 DENGAN LUBER-JURDIL

PEMILU

TIMETODAY.ID – DEMOKRASI adalah tatanan kehidupan bernegara yang menjadi pilihan sebagian besar negara di dunia pada umumnya. Di negara demokrasi, anggota parlemen dan presiden serta kepala daerah dipilih melalui pemilihan umum.

Pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu di Indonesia. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/lembaga legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.

Advertisement

Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Dasar hukum pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak, dengan membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum.

Tahapan Pemilu terdiri dalam 11 tahapan dengan rincian :

PEMILU
Sumber: PKPU No 3 Tahun 2022

Asas pemilu adalah pedoman umum yang harus dilakukan ketika melaksanakan pemilihan umum di Indonesia. Enam asas pemilu tersebut digunakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilu yang baik. Asas pemilu di Indonesia seringkali disebut sebagai LUBER dan JURDIL. LUBER merupakan jembatan keledai (mnemonik) yang merujuk pada Langsung, Umum, Bebas, Rahasia. Sementara JURDIL merujuk pada asas Jujur dan Adil. Peraturan yang mengatur asas pemilu tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Melalui Paripurna DPRD, RTRW Kabupaten Bogor 2024-2044 Resmi Ditetapkan

Pada 14 Februari 2024, kita warga bangsa dan negara Indobesia akan melaksanakan Pemilu yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Kemudian, pada akhir tahun tersebut, kita akan menyelenggarakan Pilkada yang berlaku serentak di 34 Provinsi ditambah 514 kabupaten/kota.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 diikuti oleh 24 Partai Politik, dengan diantaranya 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat (PD), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Nanggroe Aceh, Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh) dan Partai Ummat.

Pada pemilu kali ini, Sebanyak 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Dalam Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Selain menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.889.441, KPUD Kabupaten Bogor menetapkan beberapa poin seperti Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228, pemilih baru sebanyak 4.663, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor bergandeng tangan dengan KPU, BAWASLU serta pemerintah daerah untuk mensukseskan Pemilu Serentak 2024 yang dimulai dengan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 15 November 2024. Kirab Pemilu 2024 menjadi sarana integrasi sosialisasi bangsa serta mensosialisasikan Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 sekaligus memperkenalkan partai politik peserta Pemilu 2024 kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh partai politik untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan berkompetisi dengan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi kesetaraan, kejujuran, sportivitas, mengedepankan sikap santun dan menghindari unsur SARA.

PEMILU

Selain itu, kegiatan Pendidikan Politik dan Deklarasi Pemilu damai terus digencarkan agar terciptanya pemilu yang berkualitas dan iklim demokrasi yang baik di seluruh elemen masyarakat.

Kualitas pemilu diukur dari penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara dalam menggunakan hak-hak politik. Termasuk, tidak adanya intimidasi, diskriminasi, serta untuk memperoleh informasi alternatif. Kedua, seberapa tinggi tingkat kompetisi (competitiveness) kontestasi dimungkinkan.

Bakesbangpol mengajak seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor, mari berkomitmen bersama untuk mensukseskan pemilu 2024, gunakan hak pilih anda adalah kedaulatan bagi seluruh elemen masyarakat dalam memilih pemimpin-pemimpin yang ada di eksekutif maupun yang ada di legislatif, yang tentunya berdasarkan azas langsung, umum bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis.(ADV)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================