TIMETODAY.ID – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua orang muncikari, yang diketahui berinsial AT (52) dan D (18), terkait dengan tindak eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang berusia 15 tahun, asal Kota Bekasi.
Melansir pmjnnews.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa awalnya AT dan D dipekerjakan untuk merekrut korban. Pada saat itu, AT memerintahkan D untuk menipu korban.
“Awalnya, korban diajak untuk berlibur ke Bali,” kata Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).
Setelah itu, korban dibawa ke rumah kontrakan milik AT di wilayah Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di tempat tersebut, korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan untuk pria hidung belang.
“Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, dengan melayani dua hingga tiga orang setiap harinya,” ungkapnya.
Firdaus melanjutkan, pelaku menjual jasa korban kepada pria hidung belang dengan harga berkisar antara Rp250-450 ribu, dan hasilnya sebagian besar dinikmati oleh muncikari AT.
“Upah korban dan muncikari D adalah masing-masing Rp50 ribu untuk setiap tamu, sementara sisanya akan diberikan kepada muncikari AT,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman yang diberlakukan adalah 15 tahun penjara,” tambahnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL