Kakak Adik di Jaksel Nekat Bunuh Wanita Hamil, Polisi Ungkap Motifnya

kakak adik
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Kasus pembunuhan terhadap suami istri, Danu (30) dan Dedeh (25), di Ruko Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan AH (26) dan JZ (22), kakak adik, sebagai tersangka dalam kejadian tragis tersebut.

Melansir pmj news, Kompol Widya Agustiono, Kapolsek Kebayoran Lama, membenarkan bahwa kedua pelaku telah resmi menjadi tersangka.

“Benar, pelaku sudah tersangka,” kata Widya, Selasa 19 Desember 2023.

Advertisement

Widya menambahkan bahwa pasangan kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati sebagai konsekuensi maksimal.

Baca Juga :  Produk Unggulan UMKM Kabupaten Bogor Dipamerkan di Kegiatan Indonesia Maju Expo 2024

Bunyi Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

“Kita pakai Pasal 340 KUHP,” tegasnya.

Menurut informasi, korban D tewas saat dalam kondisi hamil tua dengan usia kandungan 33 minggu.

“Hasil keterangan dokter menunjukkan bahwa korban hamil usia 33 minggu,” ungkap Widya.

Pelaku, yaitu AH dan JZ, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya bekerja sebagai karyawan di sebuah ruko di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 18 Desember, pukul 03.30 WIB.

Baca Juga :  Dibunuh di Bogor, Raga IDES Ditemukan di Banjar Jawa Barat

Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku bahwa motivasi di balik tindakan kejam tersebut adalah sakit hati karena sering dimarah-marahi.

Dalam keadaan tidak tahan dengan ucapan korban, kakak beradik tersebut sepakat untuk menganiaya korban menggunakan pisau hingga mengakibatkan kematian. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================