Fakta Lengkap Pelajar Tertembak Saat Tawuran di Bogor

pelajar tertembak
Dua pelaku tawuran antarpelajar di Bogor, Jawa Barat diringkus Polresta Bogor Kota. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan kronologi insiden pelajar tertembak saat tawuran oleh anggota polisi pada Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, insiden ini bermula ketika anggota patroli di wilayah Kecamatan Bogor Utara menemukan tawuran pelajar di Jalan Achmad Adnawijaya.

Petugas membubarkan tawuran dengan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali karena para pelaku tampak berlarian sambil mengacungkan senjata tajam.

Advertisement

Setelah itu, kedua kelompok tawuran tersebut meninggalkan lokasi awal, dan salah satu kelompok melarikan diri ke arah Taman Corat Coret. Kelompok lainnya malah mengejar mereka menuju Taman Corat Coret.

“Petugas Polsek Bogor Utara terus mengejar kelompok pelaku. Di depan SMP Pandutama, salah satu kelompok menendang dan mengejar kelompok lain hingga terjatuh,” kata Bismo, Senin (22/7/2024).

Satu korban (MEW 16) terjatuh di gerbang Pandutama, berusaha melindungi kepalanya, dan dibacok berulang kali oleh kelompok pelaku. Petugas kembali memberikan tembakan peringatan ke udara di lokasi kedua, namun para pelaku terus melakukan aksi brutal mereka.

Baca Juga :  Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Petugas kemudian menembakkan peringatan ketiga, yang diduga mengenai salah satu pelaku, GR, yang kemudian ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena usianya di bawah 17 tahun.

“Kami berterima kasih petugas berada di lokasi. Jika tidak, korban bisa saja meninggal dunia karena dua tembakan sebelumnya tidak dihiraukan oleh pelaku,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut melihat betapa sadisnya para pelaku membacok dan menendang korban, sementara petugas sudah memberikan tembakan peringatan berkali-kali. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka di tangan kanan karena berusaha menangkis senjata tajam.

Ketika ditanya apakah tindakan petugas sudah sesuai prosedur, Kapolresta menjelaskan bahwa kehadiran polisi bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa maupun luka lebih lanjut dan melindungi masyarakat sekitar.

“Dalam kejadian ini, polisi hadir untuk membubarkan dan melindungi. Namun, para pelaku tetap melanjutkan aksi kekerasannya,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga :  Atang Trisnanto Siap Ikuti Aturan KPU dan Wakafkan Diri untuk Kota Bogor

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tawuran ini, termasuk GR yang masih menjalani perawatan di RS PMI Bogor.

“Total ada satu korban dan tiga tersangka ABH dengan inisial ME, MRI, dan GR. Kami sedang mendalami motifnya, dan mereka semua adalah pelajar,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

“Saat ini, GR yang dirawat di RS PMI kondisinya stabil, sadar, bisa berkomunikasi, dan seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh Kapolresta Bogor Kota sebagai bentuk pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UUD 35 Tahun 2014 serta Pasal 170 KUHP Jo Pasal 1 angka 1 UUD 11 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================