Skandal Investasi Bodong di Bogor, Anak Perwira Polisi Diduga Terlibat

investasi bodong
Para korban investasi bodong di Bogor didampingini kuasa hukum menggelar press conference di coffee Companion, Bogor, Jumat (19/7/2024). Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FYP, mantan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Cibinong dan anak seorang perwira menengah di Polresta Bogor Kota, terus memakan korban.

Dugaan ini terungkap setelah sejumlah korban, yaitu RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33), dan RB (33), melapor didampingi oleh kuasa hukum mereka, Fajar SH MH.

Kuasa hukum Fajar menjelaskan bahwa jumlah korban kini diperkirakan lebih dari 30 orang, dan nilai kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar, naik dari estimasi awal Rp3 miliar. Jumlah kerugian ini terus bertambah karena masih ada korban yang belum melaporkan kasus ini secara resmi ke polisi.

Advertisement

Modus penipuan yang dilakukan oleh FYP adalah dengan menawarkan investasi untuk modal terkait proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Cibinong, tempat terduga pelaku bekerja. Karena para korban adalah teman baik, mereka tidak menaruh kecurigaan dan akhirnya terjebak.

“Korban RR terlibat dalam pengadaan kebutuhan ISO di RSUD, dan TSW dalam pengadaan ATK di RSUD Cibinong. Proyek yang ditawarkan berbeda-beda, termasuk pengadaan beras dan pengecatan di Polresta Bogor Kota,” jelas Fajar kepada wartawan pada Jumat (19/7/2024).

“Korban RR bertransaksi dua kali dengan estimasi pengembalian selama dua minggu. Nominalnya cukup besar, mencapai ratusan juta. Saat ini, perwakilan korban memiliki kerugian masing-masing sekitar 250 hingga 300 juta,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Tahun Baru, 8.717 Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan

Sebelumnya, pelaku melakukan penipuan dengan menunjukkan bukti proses pengadaan lengkap dengan logo dan cap salah satu RSUD di Kabupaten Bogor tempatnya bekerja, yang ternyata palsu sebagai cara untuk meyakinkan korbannya.

Sebelum menempuh upaya hukum, para korban mencoba mediasi keluarga dengan terduga pelaku, yang membuat janji-janji namun tidak pernah ditepati. Pelaku tidak hadir dan menghindari pembayaran yang telah disepakati.

Sementara itu, perwakilan korban RB menyebutkan bahwa proses investasi yang ditawarkan bernilai 50 juta dengan pengembalian 60 juta dan seterusnya. Beberapa korban menginvestasikan jumlah yang sangat besar dengan jaminan pengembalian 100 persen dalam waktu tiga bulan.

“Kontraknya tiga bulan, kalau fee-nya kecil, 5 juta-10 juta, itu bisa sebulan atau dua minggu,” kata RB.

Ia mengatakan bahwa beberapa korban telah melaporkan kasus ini dan mengajukan pengaduan, namun hingga informasi terakhir belum ada tindak lanjut dari Kapolresta.

“Setiap pelaporan ini juga terkesan alot, dan ada indikasi intervensi dari pihak yang belum kami pastikan. Namun ada dugaan ke arah itu,” ucap RB.

Selain itu, kesulitan pelaporan di Polresta dan asumsi kami bahwa prosesnya lamban karena bukti yang ada sudah konkrit dan nyata, harusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata dari polisi dan hanya bersifat penyelidikan.

Baca Juga :  10 Saksi Kasus Investasi Bodong yang Diduga Menyeret Anak Perwira Polisi Diperiksa

Permintaan pengungkapan informasi berkisar antara dua minggu sekali hingga tiga minggu sekali, dan apa yang disampaikan hanya bersifat normatif. Selain ke Polresta Bogor Kota, laporan juga dikirimkan ke Polres Bogor, namun ditolak.

“Rata-rata kerugian yang dialami oleh teman-teman ini mencapai puluhan hingga ratusan juta, sementara korban lainnya memiliki kerugian kecil sehingga mereka tidak ingin menuntut karena takut. Mayoritas korban berdomisili di Bogor, baik di Kota maupun di Kabupaten, namun ditemukan juga beberapa korban yang berdomisili di Jakarta,” jelas RB.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama anak dari salah satu anggotanya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melengkapi alat bukti dan berjanji akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami netral dan profesional, proses berjalan untuk melengkapi alat bukti. Tetap kami panggil dan periksa saksi-saksi,” tutup Bismo. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================