TIMETODAY.ID – Polsek Nanggung menangkap sembilan orang penambang emas ilegal di wilayah yang dimiliki oleh PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka tertangkap basah saat petugas PT Antam sedang melakukan patroli.
“Sebanyak sembilan orang telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung, mereka tertangkap saat petugas Antam melakukan patroli,” ujar Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa,Kamis (18/4/2024).
Para pelaku ilegal tersebut diidentifikasi sebagai J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin Hae, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Almarhum Arsudin, dan L bin Almarhum Udi.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu. Saat penangkapan dilakukan, para pelaku berada di area Level 600 Ciurug XC 71 P dengan barang bukti hasil pencurian,” ungkap Ade.
Dia menjelaskan bahwa saat penggerebekan dan pengepungan dilakukan, sembilan orang tersebut bersembunyi di antara stapling (tumpukan kayu).
Akhirnya, mereka dibawa ke kantor administrasi keamanan PT Antam untuk didata dan diperiksa kesehatannya, kemudian dibawa ke Mako Polsek Nanggung.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam karung batuan yang diduga mengandung emas, sembilan senter merek energizer, enam batu baterai merek energizer, tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang senilai Rp 17.000, serta obat jamu.
“Pelaku akan dijerat dengan sanksi hukum pidana berdasarkan Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tambahnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel