TIMETODAY.ID – Persiapan telah dilakukan untuk warga Indonesia karena fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk tidak berlaku dalam waktu 7 bulan ke depan.
Langkah ini diambil karena pemerintah sedang menyusun rencana untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan sistem baru ini, warga Indonesia tidak lagi perlu menunjukkan fisik KTP atau memberikan fotokopinya untuk mengakses berbagai layanan.
Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menjelaskan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak akan lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK karena semua informasi akan tersedia dalam bentuk digital ID, dan layanan akan terintegrasi.
Dengan adanya digital ID, proses autentikasi tidak akan lagi ditangani oleh setiap instansi, mengurangi kebutuhan warga untuk mengulang proses yang sama berkali-kali.
“Warga tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memeriksa identitas warga menggunakan data yang sudah tercatat oleh pemerintah, seperti data biometric,” beber Cahyono dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (10 Maret 2024).
Penyelenggara layanan akan melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan daripada menciptakan replikasi data di berbagai tempat. Semua data identitas warga Indonesia akan tersedia di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan optimisme bahwa PDN dan integrasi data akan selesai pada Oktober 2024.
Proses konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun. Untuk sementara waktu, penyimpanan data akan dilakukan di pusat data nasional sementara. Upaya integrasi akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang akan mengatur tata kelola klasifikasi data.
“Pengembangan PDN diharapkan dapat menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah, sehingga meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan,” tuntanya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel