PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Film Porno Siskaeee

Siskaeee
Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Usaha yang dilakukan tersangka Francisca Candra Novitasari, atau Siskaeee, untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus film porno telah ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan demikian, proses penyidikan kasus tersebut akan dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.

Putusan hakim tersebut menyatakan bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai dengan hukum.

Baca Juga :  Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Namanya Terseret Kasus SYL

“Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam pembacaan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (27/2/2024) menyatakan, ‘Mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,'” ujar Hakim Sri Rejeki.

Advertisement

Hakim Sri Rejeki menjelaskan bahwa semua syarat penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah dipenuhi, yaitu terdapat dua alat bukti yang cukup.

Semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan ini ditolak, dan semua biaya konferensi dibebankan kepada pemohon, tambah Hakim Sri.

Baca Juga :  Usai Chandrika Chika, Polisi Kembali Tangkap Aktor Rio Reifan

Kuasa hukum tersangka Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa dengan keputusan praperadilan yang telah diajukan, mereka akan berfokus pada perkara pokok. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================