Cabuli 3 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Gresik Ditangkap

pengasuh ponpes
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID –  Pengasuh ponpes (pondok pesantren) di Pulau Bawean, Gresik, diamankan oleh polisi atas dugaan terlibat dalam tindak asusila.

NS (49), sang pelaku yang diduga mencabuli tiga santriwati, ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Melansir beritasatu.com, kejadian ini terbongkar ketika seorang orang tua santriwati yang menjadi korban pencabulan sering menerima telepon dari anaknya pada akhir November 2023.

Advertisement

Sang anak terus meminta untuk pulang karena merasa tidak nyaman di ponpes, meskipun baru belajar di sana selama lima bulan.

Yusuf, orang tua salah satu korban, bersama istrinya, memutuskan untuk mengunjungi Ponpes Tahfidhul Qur’an Hidayatul Qur’an As Syafi’i pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Mereka bertanya tentang ketidaknyamanan anak mereka di pondok. Awalnya, korban hanya menyatakan keinginan untuk pulang, tetapi setelah diminta berbicara jujur oleh ibunya, korban akhirnya menceritakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh NS di rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Jasad Korban Mutilasi di Garut

Pada akhir November 2023, setelah mendengar pengakuan tersebut, Yusuf dan istrinya memutuskan untuk membawa pulang anak mereka.

NS beberapa kali mencoba membujuk agar korban kembali ke pondok melalui telepon, tetapi janji silaturahmi yang diucapkan tidak ditepati. Akhirnya, Yusuf dan istrinya melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

Meskipun sebelumnya telah ada informasi dari masyarakat tentang tindakan pencabulan yang dilakukan oleh NS terhadap santrinya, Yusuf mengaku awalnya tidak percaya. Namun, setelah kejadian ini terbongkar, dia menyadari bahwa informasi tersebut benar.

Korban, yang masih duduk di kelas I SMP/MTS, masih mengalami trauma akibat perbuatan pengasuhnya. Petugas UPT PPA Kecamatan Tambak dan Sangkapura terus melakukan monitoring dan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga :  SETELAH BANYAK DIPROTES AKHIRNYA KENAIKAN UKT DIBATALKAN

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa polisi menangkap NS di rumahnya setelah menerima laporan dari orang tua korban.

NS, sebagai pimpinan atau pengasuh Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i di Sangkapura, Bawean, Gresik, kini berada dalam tahanan polisi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor, dan ternyata ada tiga santriwati yang menjadi korban, semuanya berusia antara 12 hingga 13 tahun.

“Korban semuanya tiga anak di bawah umur,” jelasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================