TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Itu dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kewenangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menyebut saat ini KPU RI sedang mempersiapkan PKPUnya. Jika tidak ada halangan pada Februari 2023 mendatang KPU Kota Bogor baru dapat melihat daerah pemilihan (dapil) mana yang sekiranya akan berubah dengan 7 prinsip penataan dapil.
“Sebagai contoh yang harus diubah atau mendesak dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur, karena dapil yang tidak memenuhi 7 prinsip penataan dapil. Kemungkinan akan diubah,” ungkap Samsudin kepada wartawan usai pelantikan PPK di Balaikota Bogor, Rabu (4/1/2023)
Untuk Kota Bogor, kata Samsudin KPU Kota Bogor telah melakukan proses penataan dapil dari sosialisasi, uji publik dan pengusulan dengan mengusulkan dua rancangan dapil.
“Rancangan pertama dengan 5 dapil, dimana kecamatan Bogor tengah dan Bogor timur itu bergabung. Kemudian usulan kedua adalah 6 dapil, dimana Bogor Tengah sendiri dan Bogor timur sendiri, keputusannya di bulan februari 2023 dan itu keputusan KPU RI,” tuntasnya.