TIMETODAY.ID, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 yang dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus 2022.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menyebut untuk pendaftaran pemilu tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pendaftaran dilaksanakan di KPU RI pusat.
“Jadi DPP partai politik itu daftarnya ke KPU RI jadi terpusat semua di sana,” terang Samsudin kepada wartawan, saat di temui di kantornya, Jalan Senam, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (12/8/2022).
Setelah diakhir tahapan pendaftaran pada 14 Agustus nanti berkas para peserta partai politik dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya akan masuk tahap verifikasi administratif oleh KPU RI. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap maka peserta pemilu tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
“Setelah tanggal 14 Agustus dilakukan verifikasi administratif oleh KPU RI sampai bulan September,” katanya.
Untuk data pemilih pada pemilu 2024, pihaknya menyebut hingga saat ini proyeksi berada diangka 800 ribu. Sementara, untuk data pemilih bulan kemarin itu berada diangka 762 ribu.
Disinggung terkait anggaran, ia mengenaskan bahwa untuk pemilu didapat dari pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kalau pilkada, kita yang mengajukan. Sekarang prosesnya sudah di pembentukan Perda dan cadangan sudah dipansuskan oleh DPRD,” urainya.
“Kalaupun anggarannya turun itu di Januari 2024. Jadi nanti tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu di bulan Juni 2023,” Samsudin menambahkan. (Aditya)