miras oplosan
Petugas gabungan Polresta Bogor Kota yang terdiri dari Satnarkoba, Satreskrim dan Samapta serta jajaran Propam menggelar operasi minuman keras atau miras oplosan di sejumlah kios dan rumah di Kota Bogor, Sabtu (16/7/2022) malam. Foto : bas/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Petugas gabungan Polresta Bogor Kota yang terdiri dari Satnarkoba, Satreskrim dan Samapta serta jajaran Propam menggelar operasi minuman keras atau miras oplosan di sejumlah kios dan rumah di Kota Bogor, Sabtu (16/7/2022) malam.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 350 kemasan botol dan plastik miras oplosan siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto meyebut operasi miras tersebut merupakan agenda rutin dan juga atas perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Advertisement

“Kami menggelar operasi sasaran minuman keras khususnya oplosan. Karena disinyalir bahwa sudah cukup banyak beredar, makanya kami melakukan penertiban,” ujar Agus saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca Juga :  MENANAM KEBAIKAN SAAT SEKOLAH MAKA MEMANEN SAAT BEKERJA

Adapun yang menjadi sasaran, sambung Agus ada beberapa titik. Pertama dengan menyasar penjual miras di rumah-rumah seperti di daerah Bubulak, Bogor Barat dan Bogor Selatan. Terdapat lima rumah yang menjual miras oplosan.

“Barang bukti beserta penjual sudah kami amankan. Dari lima rumah tersebut barang bukti yang diamankan ada 150 miras oplosan,” kata Agus.

Selain rumah, polisi juga menyasar kios-kios yang berada di pinggir jalan, seperti di jalan Kapten Muslihat atau di sekitar Alun-alun Kota Bogor. Dari kios tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 200 kemasan, baik berupa botol maupun kemasan plastik

Baca Juga :  4 Kecamatan di Kota Bogor Dikepung Bencana dari Tanah Longsor, Banjir hingga Pohon Tumbang

“Barang bukti sementara sudah diamankan di Mapolresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada pelaku atau penjual, kata Agus sementara dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali menjual miras, terpaksa petugas akan lakukan tindakan tegas berupa tindak pidana lainnya.

“Selain sanksi Tindak Pidana Ringan atau Tipiring, kami juga tak segan-segan akan melakukan tindak.pidana lainnya agar mereka jera,” tegasnya. (B. Supriyadi)

=========================================================