TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Itu dilakukan dalam upaya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi anak jalanan di Kota Bogor.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2021. Bahwa setiap orang tidak diperkenankan dan dilarang melakukan aktifitas berkaitan dengan ekonomi di jalanan, pedestrian bahkan di lampu merah.
Kasie Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Bogor Apit Budiman mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan secara spontan, dan merupakan bagian dari pembinaan dan penyuluhan.
“Meski bagaimanapun warga masyarakat berhak untuk mendapatkan kehidupan layak.Tapi ketika sekarang mereka mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, apalagi di sini ada anak-anak,” ujarnya kepada bogor-today.com (timetoday.id group), Senin (4/7/2022).
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014. Anak-anak tidak boleh tinggal dijalanan, mereka punya hak untuk bermain, mempunyai hak untuk berpendidikan yang layak, mereka punya hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak.
“Itu yang saya perhatikan, makanya saya barusan mengingatkan kepada ibunya agar tidak membawa anaknya kejalanan. Mereka harus diberikan haknya sebagai anak,” jelasnya.
Apit juga menyebut, untuk penertiban hari ini menyasar pengamen badut dan pengemis di Simpang Tol BORR dan Simpang Jambu dua. “Untuk pengamen badut kami lakukan pengambilan kepalanya, tapi nanti orangnya saya suruh datang untuk mengambil dan akan kita kasih arahan,” katanya.
Menurutnya, pengamen jalanan di beberapa lokasi Kota Bogor sudah jarang. Sebab, sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan penertiban. “Kalau dari kami masih dalam tahap pendekatan saja. Karena mengalihkan mereka dari jalanan itu bukan sesuatu yang mudah, tapi kemudian kita juga tidak abai,” ucapnya.
Bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, pihaknya sedang merencanakan untuk memperdayakan pengamen jalanan untuk mereka.
“Untuk pengamen, mereka bisa tampil live music di cafe resto dan di taman-taman kota. Jika mereka yang tidak punya KTP atau ingin membuat akte lahir ataupun KK akan kita bantu,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Apit, untuk mereka yang tidak punya BPJS Kesehatan akan kita bantu ke Dinsos untuk mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
“Kami sekarang mencoba mengalihkan mereka untuk masuk dalam pelatihan kriya yang bekerjasama dalam bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Disparbud Kota Bogor, ada kriya bambu dan miniatur dari koran. Rencana minggu ini kita sudah latihan kriya bambu sekitar 25 orang,” pungkasnya. (Aditya)