Warga Bogor Jadi Tahanan Kota

TIME TODAY – Pemerintah Kota Bogor melalui Satgas Covid-19 mengikuti aturan pemerintah pusat yang melarang total mudik lebaran 1442 H, termasuk mudik lokal dalam wilayah Aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Dengan adanya larangan mudik total tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan secara ketat di titik-titik pintu masuk dan pos penjagaan checkpoint.

Baca Juga : PKL Musiman di Pasar Kebon Kembang Diratakan

Advertisement

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, pengaturan larangan mudik yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap berpegang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.

“Mudik dilarang total, semuanya termasuk aglomerasi (kawasan Jabodetabek). Untuk itu kami akan melakukan pengawasan secara ketat dilapangan sesuai perencanaan yang dilakukan bersama-sama. Sekali lagi saya tegaskan yang dilarang adalah mudik,” kata Bima kepada wartawan.

Khsus untuk kegiatan non mudik, kata dia, masih dibolehkan apabila ada hal-hal yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas darurat, sakit dan ibu hamil. Adapun alasan mudik dilarang adalah karena berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Bima menyarankan, untuk silaturahmi antar keluarga dilakukan secara virtual dan kembali menghimbau agar tetap menunda mudik. Mengenai destinasi wisata, Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Satgas Covid-19. Selanjutnya masih akan dirumuskan aturan yang lebih detail dan lebih rinci terkait kunjungan ke tempat wisata.

Baca Juga :  Mural Kritik Pemerintah Muncul di Bogor

Baca Juga : Penuhi Kebutuhan di Hari Raya Hiswana Migas Tambah 330 Tabung Gas Elpiji

“Saat ini Pemkot Bogor meminta agar dilakukan syarat Swab Antigen 1 x 24 jam untuk tempat wisata sebelum ada aturan atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, khususnya di waktu H-2 atau H+3 pasca Idul Fitri,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam pelaksanaan larangan mudik secara total ini pihaknya telah membentuk Satgas Khusus Kewaspadaan Pendatang dan Pemudik.

“Jadi untuk warga Kota Bogor tidak perlu khawatir. Di setiap daerah ada sub satgas deteksi, dimana bersama RT dan RW akan mendatangi untuk melakukan pendataan terhadap para pendatang,” jelasnya.

Ada tiga hal yang didata yakni riwayat tujuan, riwayat penyakit dan riwayat vaksinasi. Jika lolos ada lagi yang akan melakukan pemeriksaan di titik-titik rumah tujuan, bahkan nanti akan dilakukan penindakan oleh Satgas RW untuk melakukan pemeriksaan rapid antigen dan seterusnya.

Baca Juga :  Paslon Rudy Susmanto-Jaro Ade Makin Kompak Jelang Penetapan KPUD Kabupaten Bogor

Penyekatan di enam titik yang dilakukan untuk mencegah orang dari luar Kota Bogor masuk dan nantinya ada mekanisme wawancara dengan petugas. Untuk kedatangan pemudik yang ilegal, baik syarat maupun formilnya, maka akan menjalani karantina 5 X 24 jam di fasilitas isolasi.

“Dinamika angka Covid-19 begitu naik turun dan saat ini titik-titik kritis menjelang lebaran, maka bisa saja muncul aturan-aturan baru dari pusat yang nantinya diaplikasikan Kota Bogor,” katanya.

Baca Juga : Pelaku Penodongan Pistol di Bogor Diamankan Polisi

Untuk memperkuat pengaturan di tingkat pusat perbelanjaan akan dilakukan penutupan sementara jika terjadi kepadatan-kepadatan pengunjung, sehingga dimensi kesehatan dan ekonomi tetap diperhitungkan.

Dalam mendukung pelaksanaan larangan mudik, pihaknya menerjunkan 15.000 petugas gabungan, 1.200 personel diantaranya bertugas melakukan penghadangan dan sisanya memperkuat PPKM Mikro. (hri)

=========================================================