BOGOR, TIME TODAY – Sebagai upaya dalam menekan perkembangan Covid-19 yang kian meningkat, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mendukung penuh dalam melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut telah di instruksikan oleh Mentri Dalam Negeri No 1/2021 Terkait PSBB di Pulau Jawa dan Bali, khususnya di Kabupaten Bogor akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pra- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dimulai pada tanggal 11-25 Januari 2021.
“Karena kondisinya cukup mengkhawatirkan, tentunya kita harus harus ikut dengan peraturan baru dan sudah di tentukan dalam Perbup dan kita akan melaksanakan PSBM pra- AKB,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (8/1/2021).
Dari PSBM pra-AKB tersebut, Pemkab Bogor akan melakukan sejumlah pembatasan, diantaranya sistem kerja Work From Home (WFH) dengan presentase 75 persen, pembatasan kapasitas rumah ibadah 50 persen. Untuk pelayanan Digitalisasi pelayanan KTP dan pelayanan umum seperti Rumahsakit bisa dilakukan secara online.
“Karena akhir-akhir ini cukup tinggi angka klaster perkantoran dan ketika ada ini sekalian juga kita adakan pembenahan dibeberapa Dinas supaya bagaimana yang bekerja dikantor hanya 25 persen, selebihnya bisa melakukan WFH dan tetap melakukan protokol kesehatan penuh,” Jelas Ade Yasin.
Menurutnya, dalam pemberlakuan PSBM-pra AKB ini kita harus sosialisasikan juga kepada masyarakat bahkan dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mencegah terjadinya klaster perkantoran.
“Hukumnya sudah dipersiapkan di dalam Perbup, kami akan mengsosialisasikan dan mudah-mudahan masyarakat sudah paham akan ada PSBB seperti pada bulan April 2020 lalu,” pungkasnya. (Adt)