JNMI Surati Pj Wali Kota Hingga Kapolresta Bogor, Desak 4 THM Ditutup

JNMI
JNMI Surati Pj Wali Kota Hingga Kapolresta Bogor, Desak 4 THM Ditutup.

TIMETODAY.ID – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Nasional Mahasiswa Indonesia (DPD JNMI) Cabang Bogor melayangkan surat pengaduan terkait sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor, serta instansi terkait lainnya.

Ketua Umum DPD JNMI Bogor, Ajid Letno, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor, yang juga merupakan tempat kediaman Presiden RI di Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam di Madiun Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Kami melaporkan beberapa THM agar dilakukan pencabutan izin atau ditutup permanen karena wilayah Bogor menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Ajid kepada timetoday.id, Kamis (14/11/2024).

Advertisement

Dalam laporannya, DPD JNMI Bogor menyebut empat THM, yaitu Zentrum, Xclusive, Zoom, dan Sharinc, yang didesak untuk ditutup.

“Empat THM ini diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Perwali Nomor 121 Tahun 2022 yang mengatur pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol,” jelas Ajid.

Baca Juga :  Kembali Bertarung di Pilkada Bogor, Jaro Ade Buka Peluang Koalisi

Ajid menambahkan bahwa pihaknya berencana mengirim surat kepada Presiden, Kapolri, Panglima TNI, dan lembaga negara lainnya pekan depan, agar Istana Kepresidenan Bogor tetap steril dari THM yang dianggap melanggar aturan. ***

=========================================================