TIMETODAY.ID – Gunawan (38), pemilik akun TikTok @Sadbor86 yang dikenal dengan goyangan sadbornya, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam promosi situs web judi online.
Senin (4/11/2024), Gunawan terlihat keluar dari ruang tahanan Mapolres Sukabumi dengan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.
Tangannya diborgol dan kepalanya kini plontos. Selain Gunawan, seorang anggota timnya bernama Supendi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Gunawan dan Supendi, yang dikenal sebagai Toed, berlangsung pada Kamis (31/10/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas ajakan Gunawan untuk mengakses situs judi online.
“Ketika melakukan live streaming di TikTok, ada akun dari situs judi online yang memberikan gift dan menyebutkan nama akun judi tersebut, sambil mengajak para penontonnya untuk mengunjungi situs itu,” jelas Samian dikutip dari beritasatu.com.
Gunawan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gunawan sempat viral karena mampu menghasilkan jutaan rupiah dalam sehari berkat goyangan sadbornya di live streaming TikTok.
Tak hanya Gunawan, ratusan warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, juga rutin berjoget sadbor di kebun manggis untuk mendapatkan rezeki dengan memanfaatkan platform TikTok. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel