TIMETODAY.ID – Tiga dari empat pelaku penipuan berkedok investasi bodong di Bogor, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Sementara, satu pelaku lainnya, yang bertugas menampung hasil kejahatan, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut telah beroperasi selama delapan bulan di Kota Bogor, menyasar wisatawan dan pebisnis yang datang ke kota tersebut.
“Sampai saat ini, kami telah menerima empat laporan terkait kasus ini. Modus yang digunakan adalah mendekati korban, terutama wisatawan yang sedang berkunjung ke Kota Bogor untuk keperluan bisnis atau liburan,” kata Bismo kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Salah satu korban, wisatawan yang sedang berolahraga di kawasan Pajajaran dan menginap di sebuah hotel di Kota Bogor, menjadi target sindikat ini.
“Pelaku menyamar sebagai pengusaha sukses yang menawarkan kesempatan investasi menguntungkan. Mereka beroperasi sebagai kelompok yang terorganisir,” lanjut Bismo.
Dalam aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sedangkan lainnya mengklaim dari Brunei, lengkap dengan kartu identitas palsu yang mencantumkan jabatan “Chief and General International Shipping.”
“Korban yang berasal dari Lombok dan Bima awalnya tertarik karena termotivasi oleh kebaikan para pelaku yang menawarkan bantuan, namun akhirnya menjadi korban penipuan dengan kerugian finansial,” tambah Bismo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel