Jaringan Penjual SIM Card Ilegal Terbongkar, Pelaku Dikenakan UU Perlindungan Data Pribadi

jaringan penjual SIM card ilegal
Jaringan Penjual SIM Card Ilegal Terbongkar, Pelaku Dikenakan UU Perlindungan Data Pribadi. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Kepolisian Bogor berhasil membongkar jaringan penjual SIM card ilegal yang beroperasi dengan cara-cara melanggar hukum. Dalam tempo satu bulan, para pelaku mampu mengedarkan antara 500 hingga 1.000 SIM card dengan menggunakan data pribadi yang dicuri.

Para pelaku menggunakan berbagai metode ilegal untuk mencapai target tersebut. Mereka mencuri data pribadi warga dengan aplikasi khusus, kemudian memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk melakukan registrasi secara ilegal.

Data yang diperoleh dari registrasi ini selanjutnya digunakan oleh pelaku untuk menjual SIM card dengan harga tinggi.

Advertisement

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan dari satu pelaku hasil yang didapat hingga Rp25,6 juta per bulan.

Baca Juga :  KURIKULUM MERDEKA HARUS MERDEKA DULU GURUNYA

“Para pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Bogor dan sekitarnya, serta 14.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperkirakan akan disalahgunakan untuk berbagai keperluan ilegal seperti prostitusi online, judi online, pinjaman online, dan penipuan,” kata Bismo, Rabu (28/8/2024).

Aplikasi yang digunakan oleh pelaku, bernama Handsome, dapat menampilkan data NIK dan informasi pribadi secara otomatis saat diakses.

Sebelumnya, MR alias Pitek (23) dan L (51) diringkus Polresta Bogor Kota atas kasus phising cybercrime yang melibatkan pencurian identitas (identity theft).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 5 Wanita dalam Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta

Kasus itu terungkap  setelah Tim Resmob Polresta Bogor Kota menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Muara, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu pelaku (MR) di wilayah setempat. Di tempat lain L, yang diketahui merupakan atasan MR dan kepala cabang dari PT Nusapro Telemedia Persada, ditangkap di sebuah rumah di Gang Sakura, Ciomas, Kabupaten Bogor. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================