IPW Minta Polisi Selidiki Sumber Uang 700 Juta yang Diserahkan Oknum ASN Pemkab Bogor

IPW
YS, anggota KPK gadungan dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (26/7/2024).

TIMETODAY.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar polisi menyelidiki asal-usul uang sebesar Rp700 juta yang diserahkan oleh seorang ASN Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada seorang pegawai gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang perlu diinvestigasi adalah dari mana ASN Dinas Pendidikan tersebut memperoleh uang Rp700 juta. Ini yang harus ditelusuri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, dalam kasus ini, YS bisa menjadi kunci bagi polisi untuk mengusut dugaan praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh ASN Pemkab Bogor.

Advertisement

“Apakah uang itu hasil pinjaman atau diterima dari pihak ketiga. Jika diterima dari pihak ketiga, maka ASN tersebut bisa terkena kasus gratifikasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Link Jadwal Pendaftaran PPDB 2024 untuk Jenjang SD dan SMP Kota Bogor

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa tersangka YS mengancam korban dengan surat digital melalui telepon selulernya, yang berisi informasi pemanggilan dari KPK atas beberapa kasus.

“Modusnya, tersangka ini mememperlihatkan foto surat panggilan terhadap para saksi, hingga menimbulkan kekhawatiran,” kata Rio.

Saat ini, Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi YS.

Dari kasus pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka jenis Porsche berwarna putih dengan nomor polisi B 1556 XD dan Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi F 1398 CE, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Optimalisasi Pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak

Sementara, YS, yang berprofesi sebagai kontraktor, terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================