TIMETODAY.ID – Pemutihan pajak kendaraan akan diterapkan di sejumlah provinsi mulai Juni hingga Desember 2024. Ini adalah waktu yang tepat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan tujuan mendorong para pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, sehingga pendapatan daerah pun meningkat.
Namun, penerapan pemutihan pajak di setiap wilayah berbeda-beda. Beberapa wilayah memberikan keringanan denda, sementara yang lain juga mencakup proses balik nama kendaraan.
Sebaiknya, ketahui cakupan pemutihan pajak di wilayah tempat Anda tinggal sebelum mengurusnya.
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2024:
Aceh
Aceh melaksanakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024, yang sudah berjalan sejak Maret. Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.
Pasal 5 aturan tersebut menyatakan, “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.” Pemerintah daerah memberikan pemutihan pajak yang meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan yang mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 dan berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon ini hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli, serta pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, yang diumumkan lewat akun Instagram resmi Bapenda_Jateng. Pemutihan ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB. Berikut jadwalnya:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahunan Berkala: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini juga mencakup diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan:
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel