Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

pemkot
Pegawai di lingkungan Balai Kota Bogor mengikuti apel pagi.

TIMETODAY.ID –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Bogor Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024. Ada tiga poin yang ditekankan.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD mengupayakan   terus   menerus   terciptanya   iklim   yang   kondusif   dan memberikan   kesempatan   kepada   ASN   dan   Pegawai   BUMD   untuk melaksanakan  hak    pilihnya  secara  bebas dengan tetap menjaga netralitas;

Advertisement
pemkot
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari.

Melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota  Tahun  2024, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;

Mengambil tindakan dengan  melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses   penjatuhan sanksi atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMD yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Tok! Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Kota Bogor Disahkan

Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan  diri  pada  proses  kampanye  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali Kota Tahun 2024;

pemkot

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;

Mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada  keberpihakan  terhadap pasangan   calon   Gubernur   dan   Wakil   Gubernur,   Bupati   dan   Wakil Bupati,  serta   Wali   Kota   dan  Wakil  Wali   Kota   Tahun  2024   sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan

Menggunakan  fasilitas  negara  dan  fasilitas  yang  terkait  dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Pelanggaran   terhadap   larangan   sebagaimana   tersebut   di   atas   diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.

Ketiga, ASN  dapat  menjadi  anggota  Panitia  Pemilihan  Kecamatan  (PPK),  Panitia Pemungut  Suara  (PPS),  atau  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tetap  menjaga  netralitas  dalam  memberikan  pelayanan  masyarakat  dan tidak  memihak  kepada  salah  satu  peserta  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bogor Lantik dan Ambil Sumpah 18 Anggota Panwascam

pemkot

Saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi, Pj Wali  Kota Bogor, Hery Antasari kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi ASN, baik untuk diri saya maupun ASN Kota Bogor karena berkaitan erat dengan kinerja di masa transisi,” katanya.

Hery berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses. Angka partisipasi warga Kota Bogor tetap terjaga dengan baik. (ADV)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================