TIMETODAY.ID – Kepala Desa (kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana, ditangkap kepolisian karena melakukan korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2020 dan 2021.
Arofidana melakukan tindakan korupsi APBDes dengan cara mengalokasikan dana untuk kegiatan dan proyek yang tidak nyata dengan memanfaatkan jabatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 360 juta.
Melansir beritasatu.com, Jumat (19/4/2024) Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 14 kegiatan atau proyek dengan total anggaran Rp 400.456.148.
Namun, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148.
Ihram menambahkan bahwa pada tahun 2021, terdapat 19 kegiatan dan kewajiban pajak dengan total anggaran Rp 349.674.932, tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 160.016.000.
“Selama tahun kedua masa jabatannya, dari Februari 2021 hingga Desember 2021, tersangka melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim. Terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 189.658.932,” ungkap Ihram.
Ihram menyatakan bahwa dari dua tahun anggaran yang telah diaudit oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto dan inspektorat Kabupaten Mojokerto, terbukti ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Sampangagung yang aktif tersebut.
“Total anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp 360.215.080,” katanya.
Ihram juga menyebutkan bahwa hasil korupsi yang dilakukan oleh Ikhwan Arofidana tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah atau kebutuhan sehari-hari yang berlebihan.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa uang itu digunakan untuk gaya hidup di atas rata-rata yang biasanya,” tambahnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel