TIMETODAY.ID – Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan mobil SIM keliling di Bogor hari ini, Selasa 5 Maret 2024, bagi penduduk Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling akan tersedia di Mitra 10 Soleh Iskandar. Pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM jenis A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, akan diterapkan prosedur penerbitan baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000,- untuk SIM jenis A dan Rp. 75.000,- untuk SIM jenis C.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi,
- Membawa SIM asli yang masih berlaku,
- Melakukan tes psikologi SIM, dan
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Pemohon SIM Keliling diharuskan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, serta menjalani proses screening kesehatan. Hasilnya akan diberikan kepada petugas saat proses perpanjangan dilakukan di lokasi.
Untuk memastikan kenyamanan pemohon, antrian akan disusun sesuai dengan kedatangan.
Satlantas Polresta Bogor Kota mengingatkan setiap pengemudi di jalan raya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel