TIMETODAY.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan 10 hari sebelum Idulfitri atau H-10 Lebaran.
Saat ini, pemerintah sedang mengupayakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) khusus untuk THR Lebaran, dengan jaminan bahwa THR akan tersedia pertengahan bulan Ramadan.
“Proses penyusunan RPP ini dilakukan agar dapat dieksekusi seperti biasanya, yaitu 10 hari sebelum Lebaran. Persiapannya telah dimulai sekarang dan telah dilaporkan kepada Presiden,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta Senin (19/2/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah belum pernah sepenuhnya memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak pandemi Covid-19. Pada tahun sebelumnya, hanya 50 persen dari tunjangan kinerja, yang merupakan salah satu bagian dari THR, yang dibayarkan.
Meskipun muncul petisi yang meminta revisi aturan THR tahun 2023 untuk ASN pada 30 Maret 2023, pemerintah tetap tidak membayarkan THR secara penuh dengan alasan masalah keuangan.
“Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kita masih menghadapi ketidakpastian karena kondisi geopolitik dan ekonomi global yang berubah-ubah,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 31 Maret 2023 lalu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel