Tabrak Perda, Pengusaha Galian C Copot Segel Satpol PP

GALIAN
FOTO : TANGKAPAN LAYAR VIDEO

TIMETODAY.IDSehari setelah penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama Pol PP Leuwisadeng, Galian C di Kampung Cikadu, Desa Sadeng yang di sebut belum kantongi ijin kembali beroperasi.

Warga sekitar mengirim vidio aktivitas alat berat tersebut sedang beroperasi. Padahal baru satu hari dilakukan penyegelan dengan  memasang Pol PP Line (garis Pol PP) pada lahan dan alat berat yang berada di lokasi.

“Itu galian C yang baru sehari setelah di pasang garis Pol PP Line, kembali beroperasi,” kata warga sekitar yang enggan di sebut namanya dalam keterangan vidio yang di kirim melalui WhatsApp. Jum’at 9 Pebruari 2024.

Advertisement

Sementara, Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmizi menyebut sudah menurunkan kembali Anggotanya. Sebab sesuai dengan yang di tandatangani bersama pada penyegelan yang dilakukan pada Rabu (7/02/2024). Agar tidak ada kegiatan sebelum menunjukkan surat ijin.

Keterangan yang didapat, bahwa alasan pihak yang bertanggung jawab kembali beroperasinya aktivitas alat berat di galian C, sehari setelah  penyegelan tersebut hanya untuk merapihkan tanah saja l, selama satu Minggu. Akan tetapi pihak Pol PP  tidak mengijinkan hal itu.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Adakan Pelatihan, Tingkatkan Kapasitas Para Camat

“Alas pihak yang bertanggung jawab, hanya untuk merapihkan saja. Tetapi kita sudah turunkan anggota ke lokasi agar tidak ada kegiatan apapun di galian C tersebut sebelum menunjukkan Ijinnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama Pol PP Leuwisadeng menutup aktivitas penggalian tanah ilegal di Kampung Cikadu Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Rabu (7/02/2024).

Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmizi mengatakan, bahwa penutupan aktivitas tersebut karena menyebabkan fasilitas akses jalan Desa rusak dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Karena sudah menyebabkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line (garis Pol PP) pada lahan dan alat berat yang berada di lokasi, serta memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinan untuk diperlihatkan,” katanya.

Baca Juga :  KPAI Mengecam Keras Pelaku Perundungan di Tasikmalaya

Ia menjelaskan sebelum dilakukan penertiban aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis “line” penyegelan.

“Kita datang ke lokasi bersama PPNS dan Sat Pol PP Kabupaten Bogor kepada pengelola agar dilakukan penghentian sementara sebelum ijin nya terbit dari dinas SDM Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Cecep menyebutkan bahwa kegiatan aktivitas galian tanah di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng itu merupakan kegiatan Galian Bentonit.

“Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin, maka kami melakukan penghentian aktivitas galian untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dari masyarakat sekitar, dan dinas terkait,” ungkapnya. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================