TIMETODAY.ID – Polisi tetapkan DJ (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan kios semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka ini dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Melansir pmjnews.com, Rabu (10/1/2024) Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan tindakan mencurigakan.
“Ancaman hukuman pasal 338 KUHP adalah maksimal 15 tahun, sementara pasal 351 KUHP mengancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Leonardus.
Sebelumnya dilaporkan bahwa DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas setelah mengalami serangan air keras dan serangan senjata tajam.
Dalam kasus ini terdapat dua korban, satu di antaranya meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka.
“Tersangka satu orang berinisial DJ berusia 28 tahun, dengan korban Saudara Utomo yang meninggal dunia, dan korban MB yang sedang dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leonardus menambahkan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit tidak menjadi sasaran langsung pelaku, melainkan hanya terkena percikan air keras yang disiramkan oleh pelaku ke semangka. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL