Jelang Perayaan Tahun Baru, 8.717 Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan

miras
Polresta Bogor Kota memusnahkan 8.717 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk serta 2.928 butir petasan hasil penindakan operasi lilin menjelang natal dan tahun baru di halaman Mapolres Bogor Kota, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – 8.717 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dan 2.928 butir petasan dimusnahkan. Botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Sementara untuk petasan direndam dalam tong lalu dihancurkan bersama botol-botol miras.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merek ini merupakan hasil penindakan operasi lilin menjelang natal dan tahun baru. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Bogor Kota, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023)

Ikuti terus berita terhangat dari timetoday.id via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

Advertisement

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan miras dan petasan tersebut disita dari rangkaian operasi penyakit masyarakat dalam rangka menjaga kamtibmas terutama menjelang tahun baru 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat, Rudy Susmanto : Kabupaten Bogor Harus Memiliki Transportasi Yang Memadai

“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan gangguan ketertiban umum yang mungkin terjadi selama perayaan Tahun Baru,” kata Bismo.

Menurutnya, miras dan petasan adalah dua hal yang bisa memicu seseorang untuk memprovokasi, sehingga dapat menyebabkan ketersingungan. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras ilegal.

Sebelumnya, kata Bismo tindakan serupa juga sudah dilakukan dengan menyita knalpot brong atau racing sebanyak 3.500.

Bismo berharap dengan hasil operasi miras dan petasan tersebut dapat meminimalisir hal-hal kerawanan. Sehingga malam Tahun Baru di Kota Bogor dapat berjalan dengan  aman dan kondusif.

Baca Juga :  Jadwal dan lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini, Jumat 22 Desember 2023

“Kepada masyarakat Kota Bogor kalau misalnya ada informasi terkait penjualan minuman keras maupun petasan di wilayah masing-masing dapat melaporkannya ke nomor aduan 087810010057,” pintanya.

Selain itu, Bismo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam merayakan Tahun Baru dan mematuhi aturan serta regulasi yang berlaku.

Kepolisian akan tetap meningkatkan patroli dan pengawasan selama perayaan Tahun Baru guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================