Polisi Gagalkan Peredaran Ganja untuk Tahun Baru

ganja
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkoba nasional dengan menyita barang bukti ganja seberat enam kilogram. Keduanya berinisial F (32) dan JS (32), terlibat dalam jaringan ini. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkoba nasional dengan menyita barang bukti ganja seberat enam kilogram. Keduanya berinisial F (32) dan JS (32), terlibat dalam jaringan ini.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Kepolisian Resor Kota Bogor, Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Kota Bogor, dan Jasa Ekspedisi.

Menurut Bismo, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut ditujukan untuk perayaan tahun baru, meskipun akhirnya berhasil diungkap oleh pihak berwajib.

Advertisement

“Dari pengakuan tersangka, ganja untuk tahun baru mendatang. Namun, berhasil kami ungkap,” ujar Bismo di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota Senin (18/12/2023).

Baca Juga :  PT BIS Bantah Serobot Tanah Warga, Kuasa Hukum : Sudah Inkrah

Bismo menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan ganja dapat dijerat dengan Pasal 111 UU No. 35, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Seentara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, menjelaskan bahwa pengiriman ganja seberat enam kilogram tersebut dilakukan dengan menggunakan nama anonim.

Penerima awalnya berencana untuk mengambil paket di wilayah Ciampea, tetapi Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan rencana tersebut saat pengambilan paket.

“Paket dikirim dari Medan. Kami bekerjasama dengan Bea Cukai dan jasa pengiriman ekspedisi. Pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 16.00 WIB dari Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor melakukan kontrol pengiriman ke Jalan AMD Cibentang, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti seberat kurang lebih enam kilogram,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Tahun Baru, 8.717 Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan

Eka menambahkan bahwa penangkapan ini membantu melindungi sekitar 10 ribu jiwa dari dampak peredaran narkoba.

“Kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya Bea Cukai dan jasa pengiriman ekspedisi. Upaya ini akan lebih ditingkatkan untuk mengantisipasi peredaran narkoba melalui pengiriman ekspedisi,” tuntasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================