Pemkab Bogor Wujudkan Komitmen Reformasi Birokrasi 

pemkab bogor

TIMETODAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk komitmen mewujudkan reformasi birokrasi, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Hal ini disampaikan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat mengikuti evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) secara virtual, di Ruang Rapat I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi secara virtual dihadiri tim evaluasi pelaksanaan SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin beserta jajaran Pemkab Bogor.

Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen terhadap reformasi birokrasi pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan perubahan RPJMD, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD mencakup, penyesuaian sasaran prioritas daerah yang mengacu pada prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Penyelarasan program prioritas/strategis daerah dengan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.

Advertisement
Baca Juga :  Polisi dan Dewan Kompak Layani Masyarakat

Penyesuaian program sesuai Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050/2020. Penyesuaian target dan indikator program sesuai dengan indikator wajib dalam Permendagri 18/2020. Penyesuaian struktur RAPBD sesuai PP 12/2019. Penyelarasan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan daerah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Kepada tim evaluasi pelaksanaan SAKIP dan reformasi birokrasi, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten Bogor, serta Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2019 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019-2024.

“Kami menyadari bahwa keinginan kami untuk melakukan reform memang harus berproses karena reformasi birokrasi adalah proses jangka panjang, bukan sekedar pemenuhan evidence atau administratif namun harus menyentuh inti dari reformasi birokrasi yaitu perubahan mindset dari birokrasi yang dilayani menjadi birokrasi yang melayani, dengan tata kelola yang baik, efektif, dan efisien,” jelas Iwan.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Bersih, Asmawa Tosepu Minta Petugas Kebersihan Jadi Garda Terdepan

Oleh karena itu, kata Iwan Setiawan, hasil evaluasi hari ini akan menjadi rujukan bagi kami kedepan, untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai yang positif, sekaligus perbaikan terhadap kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan SAKIP dan reformasi birokrasi sebagaimana arahan dan rekomendasi tim evaluator dari Kementerian PAN-RB serta bimbingan Pemprov Jabar.

“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah untuk menanggapi proses evaluasi ini dengan semangat, optimisme dan kesungguhan demi tata kelola pemerintahan yang baik. Bilamana SAKIP kita baik Insyaallah pelayanan kita akan baik, sebaliknya jika SAKIP kita tidak baik, pelayanan kita kepada masyarakat pun akan kurang baik,” ungkap Iwan.

Ia menambahkan, saat ini SAKIP Kabupaten Bogor ada pada predikat B, dan tentunya kita berharap bisa meningkat menjadi BB. Tapi intinya, tujuannya adalah pelayanan Pemkab Bogor kepada masyarakat menjadi lebih baik, karena itulah yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bogor. (*)

 

=========================================================