Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Kunjungi Tanah Longsor di Cijeruk

TIMETODAY.ID, BOGOR – Bencana tanah longsor di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menelan empat korban jiwa dan merusak dua bangunan rumah.

Longsor ini disebabkan karena runtuhnya tembok penahan tanah (TPT) dari salah satu vila yang ada di Kampung Pasir Pogor.

Terkait hal ini, Ketua Komisi  III  DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah meminta agar penyebab dari bencana ini diusut tuntas.

Advertisement

“Harus ada penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi berhubungan dengan pembuatan atau pengerjaan pagar tembok yang longsor,” kata Tuti.

Tuti mengaku telah mengunjungi lokasi bencana tanah longsor di Cijeruk, pada Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan, Restoran Mie Gacoan Dilaporkan ke DPRD

Berdasarkan informasi warga, lanjutnya, tembok panahan tebingan yang longsor  itu merupakan tebing villa milik warga Jakarta.

“Kalau ini memang villa pribadi, harus dicek yah. Kita harus mencari kebenarannya. Tetapi jangan terlalu berpikir negatif dulu. Kita kroscek ke pak Kades, RW, RT dan lainnya,” ungkap Tuti.

Menurut dia, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor sejauh ini telah berupaya melakukan pengawasan terhadap perizinan bangunan yang ada di Kabupaten Bogor secara detail.

“Rekan-rekan Komisi III selalu melakukan pengawasan. Saya rasa cukup luar biasa ya, meskipun saya baru diangkat menjadi ketua komisi,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi ‘Perang Sarung’ di Bulan Ramadhan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Orangtua Awasi Anaknya

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan keprihatinannya atas bencana longsor yang menimpa warga Kampung Pasir Pogor, Cijeruk.

“Kita tentu saja prihatin. Kami minta warga lebih waspada agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi,” ujarnya.

Tuty menghimbau semua warga masyarakat bahu membahu membantu meringankan beban korban bencana alam ini.

“Kami minta semua pihak, baik masyarakat, eksekutif, legislatif untuk membantu keluarga korban secara bersama-sama,” tandasnya. (*)

=========================================================