TIMETODAY.ID – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada harga jual dan menghambat proses pemulihan sektor pariwisata.
“PPN yang akan naik menjadi 12 persen di Januari mendatang jelas menambah beban. Kenaikan ini membuat harga paket penjualan ikut naik, sehingga konsumen harus menanggung beban tambahan,” ungkap Maulana dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam menghadapi kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, terutama kala daya beli masyarakat masih lemah. Tidak hanya PPN, maulana juga menyinggung pajak daerah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mengekor menjadi beban dunia usaha.
“Selain PPN, pemerintah daerah juga menaikkan retribusi melalui Peraturan Daerah, misalnya terkait biaya perawatan jalan. Akibatnya, daerah dan pusat sama-sama berlomba menaikkan fiskal, yang membuat beban pelaku usaha semakin berat,” tambahnya.
Maulana menyebut sulit bagi sektor perhotelan untuk menaikkan harga karena daya beli masyarakat masih rendah, terutama setelah pandemi Covid-19. Hal ini menghambat pemulihan sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
“Sudah lama kami tidak menaikkan harga, terutama setelah pandemi. Pemulihan sektor pariwisata masih sangat jauh dari harapan,” katanya.
Ironisnya, meskipun pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat untuk mendukung pariwisata, kebijakan kenaikan PPN dinilai kontraproduktif.
“Kenaikan PPN juga berdampak pada harga tiket pesawat. Di satu sisi, pemerintah ingin harga tiket turun, tapi di sisi lain, kebijakan fiskal justru mendorong biaya operasional naik. Mayoritas biaya ini dibentuk oleh regulasi dan kebijakan fiskal,” tegas Maulana.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga memengaruhi penyerapan tenaga kerja di sektor pariwisata. Banyak hotel yang kini hanya mempekerjakan sedikit karyawan dibandingkan sebelumnya.
“Misalnya, dulu satu kamar hotel bisa menyerap hingga tujuh tenaga kerja, sekarang hanya tiga orang. Kondisi ini masih jauh dari ideal, tapi kebijakan PPN justru semakin menekan,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel