TIMETODAY.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping). Instruksi ini diberikan karena sistem open dumping berdampak buruk bagi lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sekitar 54,44 persen TPA di Indonesia masih menerapkan sistem pembuangan terbuka, yang dapat mencemari tanah, udara, serta sumber air di sekitarnya, dan menimbulkan bau tidak sedap serta risiko kesehatan bagi warga.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang sistem pembuangan terbuka di TPA,” kata Novrizal, Selasa (12/11/2024).
KLHK telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan sistem ini, meminta agar pengelolaan TPA segera dibenahi.
Saat ini, ada 60 TPA dan tempat pembuangan ilegal yang diawasi, beberapa di antaranya telah diproses secara hukum.
“Pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-pihak dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
KLHK juga mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy), demi mencapai pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai komitmen Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).
Ia berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti instruksi ini dengan program nyata untuk memperbaiki pengelolaan TPA. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel