TIMETODAY.ID – Polres Bogor menangkap tiga perempuan yang diduga mempromosikan situs judi online. Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menyatakan ketiga perempuan tersebut berinisial AK (19), S (18), dan MR (24).
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai promotor situs judi online melalui endorsement di media sosial,” ujar Kompol Adhimas.
Menurutnya, para pelaku aktif mempromosikan judi online di akun media sosial mereka dan mendapatkan bayaran bervariasi antara Rp 150.000 per minggu hingga Rp 10 juta per bulan.
Adhimas juga menambahkan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Barang bukti yang disita meliputi tiga akun Instagram, satu akun iCloud, satu akun Google, dan empat tangkapan layar.
Salah satu pelaku, AK, mengaku awalnya hanya iseng mencari pendapatan dari media sosial. “Saya hanya iseng saja, kapok saya Pak,” katanya.
Selain itu, polisi juga menangkap lima pria yang terlibat dalam perjudian togel online. Kelima pria berinisial AP (32), ME (26), F (28), I (47), dan H (49), yang bekerja sebagai juru parkir.
AP diduga bertindak sebagai pengepul uang dari keempat pelaku lainnya yang turut bermain togel online. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel