Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Liar di Depok, Tindak Tegas Pelaku Open Burning

Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Senin (04/11/2024). Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Senin (04/11/2024).

Langkah ini diambil untuk menanggapi keluhan warga yang terdampak pencemaran dari TPA liar tersebut selama bertahun-tahun.

“Hari ini saya bersama Dirjen Gakum menutup TPA liar ini sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang sudah lama menderita akibat aktivitas di sini,” ujar Hanif.

Advertisement

Hanif menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam pengelolaan TPA liar tersebut telah ditahan. Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku praktik pembakaran sampah terbuka atau open burning seperti yang terjadi di TPA liar Limo.

“Pelaku sudah kami tahan, dan tindakan serupa akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam open burning. Kami sudah cukup melakukan sosialisasi serta langkah preventif dan preemtif. Kini, waktunya untuk melakukan penindakan,” tegas Hanif.

Baca Juga :  Kick Off PPDB Kota Bogor 2024, Hery Antasari :  Bangun PPDB Bersih dan Jujur

Hanif menambahkan, ada dua langkah utama yang akan segera dijalankan, yakni penanganan kasus open burning yang berdampak hingga ke TPAS Bantargebang, serta inspeksi terhadap sumber penggunaan batubara yang berfungsi sebagai boiler.

“Selain itu, kami akan menelusuri sumber bahan baku sampah di TPA liar Limo hingga ke asalnya. Saya yakin sampah-sampah ini bukan berasal dari pungutan jalanan, tetapi dari kawasan tertentu yang harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Penyegelan TPA liar ini disambut positif oleh warga sekitar. Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo, Dodi Ariawanto, menyatakan bahwa warga sangat berterima kasih atas langkah yang diambil Menteri LH.

Baca Juga :  Residivis Curanmor di Bogor Gagal Beraksi, 7 Tahun Penjara Menanti

“Kami sangat senang dan mendukung penuh agar TPA ini ditutup permanen. Warga telah lama terganggu oleh bau asap dan sampah sejak tahun 2009,” kata Dodi.

Ia menambahkan, puncak aksi penolakan warga untuk menutup akses jalan ke TPA ilegal ini berlangsung pada Agustus 2024.

TPA liar yang diperkirakan seluas 3,7 hektare itu ditengarai menampung sampah yang didatangkan dari Jakarta, dengan tujuan memanfaatkan plastik dan kardus, sementara sisa sampah menumpuk hingga menggunung. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================