Gunawan, Pemilik Akun TikTok @Sadbor86 Jadi Tersangka Kasus Promosi Judi Online

Sadbor86
Gunawan Sadbor ditangkap polisi, Kamis (31/10/2024), karena diduga terlibat promosi judi online. (Tangkapan layar TikTok @sadbor86).

TIMETODAY.ID – Gunawan (38), pemilik akun TikTok @Sadbor86, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan promosi situs judi online.

Penetapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang diperoleh.

Advertisement

“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” ujar Samian dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga :  Kemarau Panjang, Warga Citeko Puncak Rela Antre Sejak Subuh Demi Air Bersih

Sebelumnya, Gunawan bersama beberapa rekannya telah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi.

Bukti yang ditemukan adalah video siaran langsung di TikTok yang diduga berisi promosi situs judi online.

Samian menambahkan, kasus ini akan dipaparkan lebih lanjut dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  46 Persen Gen Z Tinggalkan Google, Aplikasi Ini Jadi Buruan

Selain Gunawan, beberapa anggota timnya juga telah diperiksa, namun status mereka belum dipastikan.

Gunawan Sadbor, yang dikenal dengan gaya joget “Patuk Ayam” di TikTok, ditangkap di Kampung Margasari, Sukabumi, pada Kamis (31/10/2024).***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================