Tarif Tol Cikampek-Palimanan Berencana Naik, Segini Tarifnya

Tarif Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, diperkirakan mencapai sekitar 11 persen dibandingkan tarif sebelumnya.
Kenaikan tarif ini mengikuti keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penyesuaian tarif tol serta penetapan golongan kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi, tarif baru untuk kendaraan golongan 1 dari Cikampek hingga Palimanan akan dikenakan biaya sebesar Rp 132.000.
Sementara untuk golongan 2 dan 3, tarif akan menjadi Rp 217.500, dan golongan 4 serta 5 dikenakan biaya sebesar Rp 273.000.
“Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024, ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat,” ungkap Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Rinaldi menambahkan, kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
“Penyesuaian tarif Tol didasari oleh Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) Jalan Tol,” katanya.
Kenaikan tarif Tol Cipali ini bertujuan untuk pemeliharaan jalan agar para pengendara tetap aman dan nyaman saat melintas.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal, sehingga perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman. Adapun tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya,” tandasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================