DPRD Jabar dan Kabupaten Bogor Bahas Perda Fasilitasi Pesantren

DPRD
DPRD Jabar dan Kabupaten Bogor Bahas Perda Fasilitasi Pesantren. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, bersama Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Raudhatul Fallah Al-Hasanah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Aan Triana menekankan bahwa Perda ini disusun untuk mendukung penyelenggaraan pesantren, khususnya di Kabupaten Bogor dan secara umum di Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah, lanjutnya, berupaya lebih aktif dalam memberikan dukungan kepada pondok pesantren salafi yang tersebar di wilayah tersebut.

Advertisement

“Pemerintah ingin hadir di seluruh pondok pesantren, terutama yang berbasis salafi,” kata Aan.

Namun, Aan membeberkan terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki izin operasional, untuk bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Baca Juga :  Atang Trisnanto Berkomitmen untuk Mengelola Sampah Terintegrasi di Kota Bogor

Bagi Aan, tanpa izin tersebut, bantuan dari APBD dapat menimbulkan potensi masalah hukum.

Kabupaten Bogor sendiri memiliki ribuan pondok pesantren salafi, mayoritas berlokasi di wilayah Bogor Barat. Pemerintah daerah, memiliki komitmen untuk membantu pesantren salafi, tetapi setiap lembaga harus memastikan kelengkapan payung hukumnya agar dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Samsul Hidayat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, juga menyatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana pendidikan serta memberikan insentif bagi para pengajar di pesantren.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk meningkatkan status pesantren agar setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.

Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Berikan Pemahaman Cara Menggunakan Obat dan Jamu

“Jawa Barat merupakan benteng moral bangsa. Kita perlu mendorong pesantren agar lebih produktif. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur pesantren, termasuk fasilitas bangunan,” ungkap Samsul.

Ia berharap, melalui Perda ini, pemerintah dapat menjadi fasilitator dalam pembangunan karakter generasi muda melalui pendidikan di pesantren. Selain pendidikan agama, santri juga diharapkan memperoleh keterampilan lain, seperti di bidang pertanian, yang akan berguna bagi masa depan mereka.

Acara sosialisasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat peran pesantren di Jawa Barat sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya memberikan pembelajaran spiritual, tetapi juga keterampilan praktis bagi para santrinya. ***

=========================================================