TIMETODAY.ID – Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki saat ingin bepergian ke luar negeri.
Banyak orang yang masih kebingungan mengenai proses pembuatan paspor, termasuk dokumen apa saja yang diperlukan.
Artikel ini akan membahas secara detail cara, syarat, dan biaya terbaru untuk membuat paspor pada tahun 2024.
Cara Membuat Paspor 2024
Di tahun 2024, tersedia dua metode untuk membuat paspor: melalui aplikasi daring atau datang langsung ke kantor imigrasi.
Cara Daring via Aplikasi M-Paspor
Metode ini memudahkan pengguna karena seluruh proses, dari pendaftaran hingga pengambilan nomor antrean, bisa dilakukan melalui aplikasi.
Kamu cukup mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store dan mengikuti langkah-langkahnya, seperti membuat akun, memilih layanan, menentukan lokasi kantor imigrasi, memilih jadwal kunjungan, mengisi formulir, mengunggah dokumen, serta melakukan pembayaran.
Cara Langsung di Kantor Imigrasi
Bagi yang memilih cara konvensional, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Petugas akan memproses permohonan dan memberikan kode pembayaran setelah pemeriksaan selesai.
Syarat Pembuatan Paspor 2024
Persyaratan pembuatan paspor tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Kamu harus menyiapkan KTP asli, Kartu Keluarga, dokumen pendukung identitas (seperti akta kelahiran atau ijazah), serta dokumen tambahan lainnya seperti paspor lama atau surat keterangan kewarganegaraan jika diperlukan.
Biaya Pembuatan Paspor 2024
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor yang berlaku di tahun 2024:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- E-Paspor 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
- Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp500.000
Dengan panduan ini, diharapkan proses pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan cepat. Selamat mengurus paspor, dan semoga perjalananmu menyenangkan! ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel