Akhir Pelarian 4 Perampok di Bogor, Kini Terancam Hukuman Mati

perampok
Empat pelaku perampokan yang disertai pembunuhan terhadap keluarga pengusaha di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diringkus. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID – Empat pelaku perampokan yang disertai pembunuhan terhadap keluarga pengusaha di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor.

Keempat pelaku adalah O, S, C, dan pelaku utama inisial ID, mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Setelah penangkapan di berbagai lokasi, keempat pelaku dibawa ke Mapolres Bogor pada hari yang sama. ID dan O bahkan terpaksa menerima tembakan karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Advertisement

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tempat persembunyian masing-masing pelaku.

Baca Juga :  Disematkan Gubernur Jabar, Bima Arya Raih Lencana Darma Bakti

“Pelaku O ditangkap terlebih dahulu di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kurang dari 11 jam setelah kejadian,” kata Adhimas kepada wartawan, Senin  (23/9/2024).

Adhimas menambahkan, pelaku melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa H (26) dan melukai R(27), N (55), serta A (10).

Keempat pelaku terancaman pasal berlapis, termasuk pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman yang bisa mencapai hukuman mati.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik perampokan ini, termasuk hubungan korban R yang kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial.

Baca Juga :  Sekap Security, Tiga Perampok Berkapak di Bogor Diciduk Polisi

“Itu sedang kami dalami, termasuk keterkaitannya dengan media sosial,” ungkap Teguh.

Menurutnya, pelaku utama ID memiliki hubungan dekat dengan korban, bahkan ada urusan ekonomi di antara mereka.

“Pelaku utama menggadaikan mobil kepada korban dengan nilai gadai Rp 23 juta dan sering ditagih,” tambah Kumara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================