TIMETODAY.ID – Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik oleh sahabatnya sendiri, Shilda Oktavia Rosa, Kamis (12/9/2024). Dugaan pencemaran ini berkaitan dengan bisnis skincare yang sebelumnya mereka jalani bersama.
Shilda, yang didampingi kuasa hukumnya, Erik Hutajulung, mengajukan laporan tersebut dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia mengaku merasa dirugikan setelah nama baiknya diduga dicemarkan oleh Chikita melalui konten TikTok yang menyinggung soal kerugian bisnis skincare.
“Chikita melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya pada 6 September 2024, di mana ia diduga menyebut nama Shilda sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian bisnis skincare mereka,” kata Shilda dikutip dari dari beritasatu.com, Jumat (13/9/2024).
Shilda menyatakan, tuduhan tersebut membuatnya merasa kecewa, terutama karena hubungan pertemanan mereka telah terjalin sejak 2018 dan bermula dari kerja sama bisnis di bidang skincare.
Shilda memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum karena merasa tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Chikita Meidy dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE serta beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 310, 311, dan 315. Hingga saat ini, Chikita belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel