Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar, Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Penjara

ikan Aligator Gar
Ikan Aligator Gar/Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – PI, seorang kakek asal Kota Malang, divonis hukuman penjara selama lima bulan karena kedapatan memelihara ikan Aligator Gar.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada Senin (9/9/2024) dengan dipimpin oleh hakim I Wayan Eka Mariarta.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perikanan sesuai Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan serta peraturan terkait.

Advertisement

Selain hukuman penjara, PI juga dikenai denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan subsider satu bulan penjara jika tidak mampu membayar denda.

Piyono merasa pasrah dan hanya bisa menunduk lemas setelah mendengar keputusan tersebut. Ia telah memelihara ikan tersebut sejak 2008, jauh sebelum aturan pelarangan memelihara ikan Aligator Gar dikeluarkan pada 2020.

Baca Juga :  BMKG Ungkap Penyebab Terjadinya Gempa Sumedang

Guntur Putra Abdi, kuasa hukum PI, mengaku kecewa dengan putusan yang dianggap terlalu berat. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya hanya dikenai hukuman percobaan dengan kewajiban lapor, namun pengadilan memutuskan hukuman penjara.

PI sendiri merasa tidak bersalah karena ia telah memelihara ikan tersebut sebelum undang-undang terkait diterbitkan. Ia juga menyatakan tidak ada upaya dari pihak berwenang untuk mensosialisasikan aturan pelarangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Suud menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama delapan bulan dengan subsider dua bulan.

Baca Juga :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

Piyono membeli delapan ekor ikan Aligator Gar seharga Rp10 ribu per ekor di pasar hewan Splindid Kota Malang pada 2008.

Saat ini, hanya tersisa lima ekor ikan dengan panjang mencapai satu meter yang ditemukan di kolam pemancingan miliknya setelah adanya laporan dari warga. Piyono akhirnya ditahan pada 6 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Malang. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================