DPR Desak Kemenhub Evaluasi Kelayakan Maskapai di Papua

kemenhub
Pesawat Trigana AirPK-YSP ATR 42/500 tergelincir. Foto : x.com

TIMETODAY.ID – Anggota Komisi X DPR, Yan Permenas Mandenas (YPM), mendesak Kementerian Perhubungan (kemenhub) evaluasi menyeluruh terhadap standar kelayakan terbang maskapai yang beroperasi di Papua.

“Saya berharap Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi total terhadap kelayakan terbang maskapai di Papua,” kata YPM.

Menurutnya, pemerintah hingga kini belum menerapkan standar operasional penerbangan yang ketat bagi maskapai domestik di Papua, termasuk maskapai perintis.

Advertisement

Yan menambahkan, semua pesawat yang beroperasi di wilayah Papua, baik untuk layanan komersial maupun distribusi logistik, harus benar-benar memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga :  Pemkot dan BPTJ Tandatangani Serah Terima Halte BTS Kota Bogor

Dikabarkan sebelumnya pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 di Bandara Stevanus Rumbewas, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, tergelincir, Senin (9/9/2024) tidak  ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serui, dr. Jhonny Abaa, menjelaskan bahwa dari 42 penumpang yang terlibat dalam insiden tersebut, 23 di antaranya dirawat di rumah sakit.

Tiga penumpang mengalami cedera serius dan kini sedang diobservasi di ruang ICU, termasuk pilot Khoiron Sarwan dan kopilot Lingga C. Burnama, yang mengalami benturan keras pada tulang belakang dan leher.

Baca Juga :  Pesawat Trigana Air Berpenumpang Istri Pj Gubernur Papua Gagal Lepas Landas

Pesawat tersebut membawa rombongan istri Penjabat Gubernur Papua Kerdina Ramses Limbong dan Penjabat Bupati Yapen Susana Wanggai ketika insiden terjadi sekitar pukul 10.40 WIT. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================