TIMETODAY.ID – Fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) kembali ramai di kalangan anggota DPRD Subang setelah pelantikan.
Para anggota periode 2024-2029 berlomba-lomba mengajukan pinjaman ke bank, dengan SK mereka sebagai jaminan di Bank BJB.
Strategi ini diambil untuk mendapatkan pinjaman besar yang bisa mereka cicil selama lima tahun.
Banyak dari mereka terpaksa meminjam uang untuk menutupi utang kampanye Pemilu 2024 atau kebutuhan lainnya.
Sebagian besar pinjaman yang diajukan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, dengan pelunasan yang dipotong dari gaji mereka sebanyak 50% setiap bulan.
Melansir beritasatu.com, Kamis (5/9/2024) Sekretaris Dewan DPRD Subang, Tatang Supriatna, menegaskan bahwa pinjaman ini sepenuhnya tanggung jawab pribadi anggota DPRD, dan tidak terkait dengan fraksi, partai, atau lembaga DPRD. Pihak Setwan hanya membantu memfasilitasi proses pengajuan.
Dari 50 anggota DPRD yang dilantik, 27 adalah wajah baru. Menariknya, dua anggota DPRD yang baru dilantik, Aceng Kudus dari Partai Gerindra dan Lina Marliana dari PKB, akan segera diganti lewat mekanisme PAW karena mereka mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel